Ikrar Wakaf Masjid Babuzamzam

Uncategorized

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, H. Salman, S.Ag.,M.Ag menyaksikan sekaligus menyampaikan arahan pada prosesi ikrar wakaf di Masjid Babuzamzam, Peunayong, Rabu, 7 Februari 2024.

Adapun aset yang diwakafkan berupa tanah seluas 1.119 M yang terletak di jalan T.Panglima Polem, Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Tanah ini diwakafkan untuk kemaslahatan dan kemakmuran Masjid Babuzamzam.

Prosesi ini dimulai dengan pengucapan ikrar wakaf oleh Wakif dan diterima oleh nazir. Kemudian dilanjutkan penanda tanganan akta ikrar wakaf. Akta tersebut kemudian diserahkan kepada nazir.

Salman menyampaikan, wakaf memiliki banyak keistimewaan, kelebihan dan keutamaan.

“Apa yang telah dilakukan oleh para wakif merupakan salah satu bukti keimanan itu tidak hanya bersifat amaliah kita bukan hanya saja sekedar salat, zakat dan puasa saja tapi juga berwakaf,” katanya.

Salman melanjutkan, selain memiliki semua keutamaan sebagaimana sedekah dan hibah, wakaf memiliki keutamaan khusus dibandingkan dengan sedekah dan hibah.

“Bagi orang yang berwakaf (wakif), pahalanya akan terus mengalir sekalipun ia sudah meninggal dunia, manfaat waqaf jauh lebih panjang dan tidak terputus hingga generasi mendatang, tanpa mengurangi hak atau merugikan generasi sebelumnya, serta pahalanya yang terus mengalir dan berlipat, walau wakif telah meninggal dunia dan harta benda yang diwakafkan tetap utuh terpelihara, terjamin kelangsungannya dan tidak bisa hilang atau berpindah tangan. Karena secara prinsip barang wakaf tidak boleh ditasarrufkan (dijual, dihibahkan, atau diwariskan),” katanya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Syarifah Zaitunsari, S.Pd.I.,M.Ed, Kepala KUA Kecamatan Kuta Alam, wakif, nazhir, para saksi, dan anggota keluarga dari wakif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *