Pelaksanaan Majelis Ikrar Wakaf Di Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru

Uncategorized Zawa

Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Syarifah Zaitunsari SPdI MEd menghadiri pelaksanaan Kegiatan Majelis Ikrar Wakaf di Gampong Lamteumen Timur Kecamatan Jaya Baru, Kegiatan diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jaya Baru berlangsung di Masjid Baburrahmah Kecamatan Jaya Baru, Kamis, 28 Agustus 2025.

Adapun pelaksanaan ikrar wakaf dilakukan oleh Mariana Binti Razali terhadap sebidang tanah miliknya beserta bangunan rumah yang ada di atasnya, seluas 152 meter persegi yang berlokasi di Jalan Pemancar Dalam II, Lorong Buntu, Dusun Meurak, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh. Dikelola oleh nazhir perseorangan yang diketuai oleh Muhibban HM Hajat, yang diperuntukan bagi kemaslahatan dan kemakmuran Masjid Baburrahmah yang terletak di Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Jaya Baru, Mahfuzh SAg selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Para Saksi, Perangkat Gampong, Tim Penyelenggara Zakat dan Wakaf, serta Para Staf KUA Jaya Baru.

Pada kesempatan tersebut, Mahfuzh menyampaikan tujuan pelaksanaan Majelis Ikrar Wakaf adalah untuk menjamin kepastian hukum, memberikan bukti otentik, dan mengukuhkan niat wakif untuk mewakafkan hartanya demi kemaslahatan umat. Selain itu, pelaksanaan ini juga bertujuan mengoptimalkan pengelolaan aset wakaf secara profesional dan akuntabel, serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari dan mendorong peningkatan kesadaran masyarakat untuk berwakaf. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *