Polsek Ingin Jaya Polresta Banda Aceh menggelar sosialisasi tentang bahaya perilaku kekerasan dan bullying, serta konsekuensi hukumnya kepada 500-an santri di Dayah Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (9/9/2025).
Kapolsek Ingin Jaya, Iptu Fazilullah bersama Kanit Binmas, Kanit Reskrim, dan Kanit Provost menjelaskan definisi dan jenis-jenis bullying, bahaya yang ditimbulkan, cara mengatasi bagi korban, saksi hingga konsekuensi hukum bagi pelaku.
Menurutnya, bullying bukanlah lelucon melainkan tindakan yang bisa melukai mental dan fisik. Dia juga menekankan pentingnya melapor jika ada kejadian kekerasan.
Mulai dari bullying dalam bentuk penghinaan atau pencemaran nama baik, hingga tindakan perundungan dengan kekerasan fisik, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana tergantung pada tingkat keparahan perbuatannya.
“Sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku bullying tergantung pada bentuk dan beratnya tindakan yang dilakukan, bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda,” jelas Iptu Fazilullah.
“Jika mengakibatkan luka berat, pidana penjara paling lama 5 tahun. Jika menyebabkan kematian, pidana paling lama 7 tahun sesuai pasal 351 KUHP,” tambahnya.
Kapolsek Ingin Jaya melanjutkan, jika bullying dilakukan melalui media sosial atau internet, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27A UU ITE tentang larangan penyebaran konten yang merugikan orang lain, ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 400 juta.
Selanjutnya, Pasal 29 UU ITE berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik, sanksi pidana paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Sementara terkait mekanisme pelaporan, Kapolsek Ingin Jaya itu menjelaskan, jika masih anak di bawah umur, baik korban maupun pelaku, bila melaporkan ke Polsek akan diterima dan didampingi ke Polresta untuk ditangani oleh Unit PPA Polresta.
Dikatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Ingin Jaya dalam menjaga keamanan di lingkungan pendidikan. “Semoga sosialisasi ini bisa meningkatkan kesadaran kita semua untuk menciptakan lingkungan yang damai dan bebas dari bullying,” pungkasnya.[]