
Dalam rangka memastikan kelengkapan administrasi dan keabsahan dokumen wakaf, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuta Alam melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pelengkapan berkas wakaf pada Rabu, 11 September 2025.
Kegiatan ini diperiksa langsung oleh dua petugas KUA, yakni Jamaluddin dan Jalaluddin, yang telah berpengalaman dalam proses administrasi perwakafan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan oleh pihak wakif, guna memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Menurut keterangan pihak KUA, pemeriksaan ini merupakan langkah penting dalam proses legalisasi harta benda yang diwakafkan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Selain melakukan verifikasi dokumen, petugas juga memberikan bimbingan dan arahan kepada wakif mengenai prosedur lanjutan dalam proses pendaftaran wakaf.
Kepala KUA Kuta Alam menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KUA dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang perwakafan, serta untuk menjaga tertib administrasi dan transparansi dalam pengelolaan aset wakaf.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan proses wakaf dapat berjalan lancar dan seluruh dokumen dapat segera disahkan sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.