Pengurus Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Banda periode 2025–2030 resmi dilantik pada Sabtu, 13 September 2025 di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh.
Pelantikan tersebut dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenag Aceh dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, tokoh agama, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan. Pengurus yang dilantik terdiri dari berbagai unsur, termasuk tokoh masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum keluarga Islam.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran BP4 dalam memberikan bimbingan dan pembinaan perkawinan, serta mendorong ketahanan keluarga di tengah tantangan sosial yang terus berkembang.
Pelantikan berlangsung khidmat dan disertai dengan penandatanganan pakta integritas oleh para pengurus. Dalam sambutannya, Ketua BP4 Kota Banda yang baru dilantik menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan penuh tanggung jawab.
Dengan terbentuknya kepengurusan baru ini, BP4 Kota Banda diharapkan dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsi penasihatan dan penyuluhan, guna menekan angka perceraian dan meningkatkan kualitas kehidupan keluarga di Banda Aceh.