Penghulu KUA Kuta Alam Mediasi Pencatatan Pernikahan Warga

Uncategorized

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuta Alam melaksanakan mediasi terkait pencatatan pernikahan pada Selasa, 23 September 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kuta Alam, Martoni, SSosI, didampingi oleh Penghulu Madya Drs. Nurdin Ali dan Penghulu Ahli Pertama Fauzan Maulana, SSos.

Mediasi dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan pencatatan pernikahan pasangan yang sebelumnya telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi di KUA. Hal ini dilakukan agar pasangan yang bersangkutan memperoleh legalitas hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Kami dari KUA Kuta Alam berkomitmen untuk membantu masyarakat dalam proses administrasi pernikahan, agar memiliki kekuatan hukum dan mempermudah urusan di masa depan, seperti pencatatan anak, hak waris, dan administrasi kependudukan lainnya,” ujar Martoni dalam keterangannya.

Proses mediasi berlangsung secara kekeluargaan dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Pihak KUA juga memfasilitasi pengumpulan dokumen yang diperlukan untuk melengkapi persyaratan pencatatan.

Penghulu Madya Drs. Nurdin Ali menambahkan bahwa mediasi semacam ini merupakan salah satu bentuk pelayanan KUA yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi setiap pasangan yang telah menikah.

“Kita berharap ke depan, masyarakat lebih sadar pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi, tidak hanya secara agama tapi juga secara negara,” ujarnya.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari warga yang terlibat, karena dianggap sangat membantu dan mempercepat proses pencatatan pernikahan yang sempat tertunda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *