Dalam rangka penguatan tata kelola keuangan dan aset pada madrasah yang sedang dalam proses likuidasi, MIN 7 Kota Banda Aceh menggelar rapat koordinasi MIN Likuidasi, pada Senin 29 september 2025 bertempat di MIN 7 Kota Banda Aceh.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai unsur penting dalam pengelolaan pendidikan dan keuangan madrasah, di antaranya:
• Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (selaku PPK Dana BOS)
• Pengawas Madrasah
• Perencana Satker 299184
• Bendahara Pengeluaran Pendis
• Staf PPK Dana BOS
• Duta BMN Kantor Kemenag Kota Banda Aceh
• Pengelola Persediaan dan BMN Satker 299184
• BPP dan Operator MI Likuidasi
• Pengelola Persediaan dan BMN dari MIN yang sedang dilikuidasi
Rapat secara resmi dibuka oleh Bapak Rahmat Hidayat S Pd I, selaku perwakilan dari Kepala Madrasah MIN 7 Kota Banda Aceh. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan terimakasih kepada seluruh peserta yang telah berhadir paca acara ini dan pentingnya kolaborasi yang solid antar seluruh pihak untuk memastikan proses likuidasi berjalan tertib, khususnya terkait belanja akhir tahun dan pengelolaan aset.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kemenag Kota Banda Aceh Bapak Syarifuddin S Ag M Si, dalam kata sambutannya menekankan bahwa MIN likuidasi tetap memiliki kewajiban administratif yang harus dipenuhi secara akurat dan tepat waktu.
“Meskipun dalam status likuidasi, setiap madrasah harus tetap menyusun dan melaporkan realisasi belanja serta pengelolaan aset sesuai aturan yang berlaku. Proses likuidasi tidak boleh mengurangi akuntabilitas kita sebagai satuan kerja yang mengelola dana publik,” ujar beliau.
Adapun yang menjadi Agenda dalam rapat ini membahas tiga agenda utama:
1. Penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) Belanja Satker Triwulan IV
2. Penatausahaan dan Pengelolaan Persediaan/BMN pada MIN Likuidasi
3. Sharing dan Diskusi Kendala Pelaksanaan Realisasi Belanja di Madrasah
Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa seluruh MI yang sedang dalam proses likuidasi harus tetap menjalankan tugas pengelolaan keuangan dan BMN sesuai dengan pedoman yang berlaku, serta memastikan pelaporan dilakukan tepat waktu dan akurat.
Diharapkan, melalui koordinasi yang intensif seperti ini, proses likuidasi MIN dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas publik.