Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kuta Alam, Kota Banda Aceh, melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas calon pengantin (catin) pada Selasa, 1 Oktober 2025. Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan seluruh dokumen administrasi pernikahan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pemeriksaan berlangsung di ruang pelayanan KUA Kuta Alam, dengan melibatkan staf administrasi serta sejumlah pasangan calon pengantin yang telah mendaftar. Kepala KUA menekankan pentingnya ketertiban berkas sebagai syarat utama dalam proses pencatatan pernikahan.
“Kelengkapan dokumen sangat penting agar proses pernikahan berjalan lancar dan sah secara hukum maupun agama,” ujar Kepala KUA Kuta Alam saat ditemui di lokasi.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan penegakan standar prosedur di lingkungan KUA. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk edukasi bagi masyarakat agar lebih memahami proses administratif menjelang pernikahan.