
Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh melakukan penelitian studi akhir terkait dispensasi nikah di bawah umur di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Penelitian ini dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025 dan langsung diterima oleh Kepala KUA Kuta Alam, Martoni, SSosI. Kunjungan ini merupakan bagian dari tugas akhir mahasiswa dalam rangka pemenuhan syarat kelulusan program studi mereka.
Menurut Martoni, pihak KUA menyambut baik kegiatan penelitian akademik tersebut. “Kami mendukung penuh mahasiswa yang ingin menggali lebih dalam tentang realita pernikahan dini, karena ini juga menjadi isu penting dalam masyarakat,” ujarnya.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui faktor penyebab, prosedur hukum, serta dampak sosial dari permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke KUA. Dispensasi nikah menjadi perhatian khusus karena kasusnya meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama di kalangan usia sekolah.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi ilmiah dan solusi alternatif dalam mengatasi pernikahan di bawah umur melalui pendekatan edukatif dan preventif.