Perkuat Sinergi, Kemenag dan Kejari Kota Banda Aceh Kolaborasi Tangani Sengketa Wakaf

Zawa

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh, H Salman, SPd MAg, didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Syarifah Zaitunsari, SPdI MEd, menerima kunjungan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banda Aceh di ruang rapat Media Center Kemenag Kota Banda Aceh, Jum’at, 7 November 2025.

Kunjungan tersebut dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara, Devi Safliana, SH MH, beserta tim dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Banda Aceh. Pertemuan ini berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan membahas isu penting terkait penyelesaian permasalahan hukum atas tanah wakaf di wilayah Kota Banda Aceh.

Dalam kesempatan itu, Devi menjelaskan bahwa tujuan kedatangan pihak Kejaksaan adalah untuk melakukan konsultasi terkait permohonan bantuan hukum terhadap tanah wakaf yang sedang disengketakan, yang akan diajukan untuk peninjauan kembali (PK).

“Kami berharap kerja sama dan dukungan dari Kemenag Kota Banda Aceh dalam penyediaan data maupun dokumen pendukung yang berkaitan dengan tanah wakaf tersebut, agar proses peninjauan kembali dapat berjalan lancar,” ujar Devi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, Salman, menyambut baik langkah koordinasi yang dilakukan Kejari. Ia menegaskan bahwa Kemenag siap memberikan dukungan dan data yang dibutuhkan, sesuai dengan arsip yang tersimpan dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK).

“Kemenag Kota Banda Aceh siap membantu dan menyediakan dokumen yang diperlukan, tentu berdasarkan arsip yang ada di dalam sistem SIWAK. Namun, perlu dilakukan identifikasi ulang di lapangan terhadap objek tanah wakaf yang menjadi sengketa, untuk memastikan keakuratan data,” jelasnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Banda Aceh, Kasubbag TU Kemenag Kota Banda Aceh (yang mewakili), Kepala KUA Kecamatan Meuraxa, serta Geusyik dan perangkat Gampong Lambung.

Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kemenag Kota Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh dalam upaya perlindungan aset wakaf, serta memastikan pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *