Sinkronisasi Data Catin, Kemenag Banda Aceh Gelar Bimtek Layanan Berbasis Digital

Bimas Kepala Kantor KUA

Banda Aceh (Heri Ulka) — Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Banda Aceh menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Layanan Berbasis Digital untuk mensinkronisasi Data calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di wilayah hukum Banda Aceh, Kamis ( 9/9/2021 ) di Ruang VVIP Banda Seafood Simpang Lima Banda Aceh. 

Kepala Kantor Kementerian Agama Banda Aceh Drs H Asy’ari MSi ketika memberi materi tentang pelayanan di KUA harus maksimal menyampaikan yang menyangkut dengan wali segala sesuatunya harus ditanyakan sedetail-detailnya dan harus jelas dan harus dirahasiakan  ke pihak umum, cukup wali dan penghulu saja yang mengetahui seluk beluk calon pengantin, khususnya pengantin wanita, karena jika dia bukan ayah kandung, yang berhak menjadi wali nikah adalah wali hakim, tegas Asy’ari. 

“Walikota dipilih oleh masyarakat melalui pilkada, Bapak-bapak sebagai penghulu dan Kepala KUA ditunjuk wali hakim, sehingga dalam mengambil keputusan dan berijtihad harus bernilai ibadah” Ujarnya. 

Ia juga memberi saran agar Kepala KUA menyampaikan ke perangkat Gampong baik Pak Geusyik maupun Imam Meunasah agar mengadakan pengajian sebulan sekali di meunasah tentang Fiqih Munakahat agar syarat-syarat menjadi wali dan saksi pernikahan masyarakat tahu, agar nasab seseorang menjadi mulia. Selain kecantikan status nasab juga sebagai primadona wanita, baru agama, tutur H. Asy’ari 

Ketua Panitia Bimtek Layanan Berbasis Digital Seksi Bimas Islam Kemenag Banda Aceh Tgk H Zulkarnaini SAg MA melaporkan jumlah peserta yang ikut bimtek tersebut berjumlah delapan belas orang yang terdiri Kepala KUA dan operator Simkah sekota Banda Aceh. 

Adapun pemateri pada Bimtek ini Kepala kantor Kementerian Agama Banda Aceh, Kepala Dinas Pendudukan dan  Catatan Sipil Kota Banda Aceh dan unsur dari Bidang Urais Kanwil Kemenag Aceh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *