Banda Aceh – Kepala Kantor Kementerian Agama Banda Aceh bersama Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf mengadakan rapat penyelesaian tanah wakaf Masjid Lampulo, Selasa (19/9).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kankemenag Kota Banda Aceh, H. Abrar Zym, S.Ag, MH, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banda Aceh DR Ramlan SH, MH beserta Tim, Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Syarifah Zaitunsari, S.Pd.I., M.Ed, Keuchik Lampulo, serta Ketua Panitia Pembangunan Masjid Lampulo, di Zakir Kupi Lampriet
Kepala Kankemenag Kemenag Kota Banda Aceh pada kesempatan itu menyatakan siap membantu masyarakat Lampulo dalam hal penyelesaian tanah wakaf melalui penyelenggara zakat dan wakaf kemeneg Banda Aceh.
“kita juga duduk bersama kepala BPN karena aturan tentang Pertanahan itu ada di BPN jika proses administrasi pengalihan hak tanah idak sesuai dengan aturan dari BPN tentu menjadi suatu kendala sehingga harus dicari solusinya bersama” Tutur Kankemenag Kota Banda Aceh.
“Masalah tanah waqaf masjid Lampulo ini adalah tanah yang dibeli oleh masyarakat tetapi sertifikatnya masih atas nama pemilik asli, belum berubah menjadi sertifikat wakaf dan ini ternyata menghambat pada proses pembuatan akte ikrar wakaf, yang mana pada saat seseorang mewakafkan tanahnya seharusnya tanah tersebut sudah di rubah status sertifikatnya menjadi hak milik yang bersangkutan”. Jelas Syarifah Zaitunsari.
Melalui penyelesaian ini diharapkan masalah tanah waqaf mesjid lampulo ini dapat diselesaikan dengan baik.
“kami dari pihak BPN sangat mendukung masyarakat untuk berwaqaf dan kami sudah memberikan solusi yang bisa dilaksanakan oleh masyarakat sehingga masalah waqaf ini bisa selesai.” ucap Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banda Aceh.