Nikahkan pasangan Catin di KUA
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Syiah Kuala. Drs. Saifuddin melaksanakan pelayanan, pengawasan, dan pencatatan nikah di KUA Syiah Kuala Kota Banda Aceh. (14-1-2025)
Prosesi pernikahan ini berjalan lancar penuh keceriaan diantara kedua keluarga yang telah resmi menjadi pasangan Suami Istri.
Dalam Penyampaian Nasehat Perkawinannya, Drs. Saifuddin berpesan bahwa komunikasi yang baik adalah kunci utama dalam setiap hubungan, termasuk pernikahan. Selalu berbicara terbuka dan jujur satu sama lain. Dengarkan pasangan dengan penuh perhatian dan usahakan untuk memahami perasaan dan pandangan mereka
Sebelum dilakukan pencatatan nikah, Pegawai Pencatat Nikah atau penghulu melakukan pemeriksaan nikah kepada calon pengantin dan wali nikah. Tujuannya adalah untuk melihat ada atau tidak adanya halangan untuk menikah menurut hukum Islam sekaligus untuk mengecek kelengkapan persyaratan.
Dengan keberadaan seorang Penghulu dalam prosesi Nikah, diharapkan semua kalangan masyarakat memahami bahwa pentingnya pencatatan nikah Agar kiranya semua orang yang melakukan perkawian wajib mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama.
Syahrial, S.HI : PIC Humas KUA Syiah Kuala
