Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuta Alam Martoni SSos melakukan konsultasi dengan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kota Banda Aceh Dr H Akhyar MAg pada Selasa 23 September 2025 di Kantor Kemenag Kota Banda Aceh.
Pertemuan ini membahas pencatatan pernikahan luar negeri, khususnya terkait prosedur dan legalitas administrasi bagi warga negara Indonesia yang melangsungkan pernikahan di luar negeri dan ingin mencatatkannya di Indonesia.
Konsultasi ini menjadi upaya memastikan pelayanan pencatatan nikah di KUA berjalan sesuai aturan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang menikah di luar negeri.
Dr H Akhyar MAg menegaskan pentingnya pemahaman prosedur yang benar oleh masyarakat. “Setiap pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri perlu dicatatkan sesuai aturan agar memiliki kekuatan hukum di Indonesia. Hal ini penting demi melindungi hak-hak pasangan suami istri,” ujarnya.
Sementara itu, Martoni menyampaikan bahwa pihaknya ingin memastikan pelayanan di KUA Kuta Alam tetap profesional dan sesuai regulasi yang berlaku.
Konsultasi berlangsung dalam suasana hangat dan produktif, serta diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antarinstansi dalam pelayanan pencatatan nikah, khususnya terkait kasus pernikahan luar negeri.