KUA Kuta Alam Kota Banda Aceh pada hari Jumat, 19 September 2025, memberikan pelayanan pembuatan Surat Rekomendasi Pindah Nikah bagi warga yang akan melangsungkan pernikahan di luar kecamatan.
Pelayanan ini ditangani langsung oleh Dahni Mirza, SSy, yang bertugas sebagai operator pembuat surat rekomendasi. Surat ini merupakan salah satu syarat administrasi penting bagi calon pengantin yang akan menikah di wilayah berbeda dari domisili mereka.
“Surat rekomendasi ini diterbitkan agar proses pencatatan pernikahan tetap berjalan sesuai aturan, meskipun dilangsungkan di luar kecamatan asal,” jelas Dahni Mirza.
Kegiatan ini berlangsung di kantor KUA Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dengan prosedur yang telah disederhanakan guna mempercepat dan mempermudah layanan kepada masyarakat.
Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Kuta Alam dalam memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam urusan administrasi pernikahan.