
Pelayanan pendaftaran pernikahan kembali dilakukan oleh petugas pencatatan pernikahan, Fauzan Maulana, SSos., pada Jumat, 19 September 2025. Kegiatan berlangsung di kantor pelayanan pernikahan dan berjalan tertib.
Beberapa pasangan calon pengantin mendatangi kantor pelayanan sejak pagi hari untuk mengurus administrasi pernikahan. Petugas membantu proses pemeriksaan dokumen, verifikasi data, serta memberikan penjelasan mengenai alur pendaftaran pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setiap dokumen kami periksa dengan teliti agar tidak ada kekeliruan dalam pencatatan data pernikahan. Ini penting untuk menjamin keabsahan administrasi kedua mempelai,” ujar Fauzan Maulana.
Pelayanan ini merupakan bagian dari tugas rutin yang dilakukan oleh petugas setiap harinya, terutama menjelang musim pernikahan. Pendaftaran pernikahan menjadi tahapan awal penting yang wajib dilalui pasangan yang hendak menikah secara sah menurut hukum dan agama.
Pihak kantor pelayanan juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, serta surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan guna memperlancar proses pendaftaran.
Dengan adanya pelayanan yang cepat dan ramah, masyarakat merasa terbantu dalam mengurus administrasi pernikahan mereka. Diharapkan pelayanan semacam ini terus berjalan optimal demi mendukung tertib administrasi kependudukan.