Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, melaksanakan Majelis Ikrar Wakaf Gampong Rukoh pada Rabu, 31 Desember 2025.
Kegiatan ini menjadi salah satu agenda penting KUA Kecamatan Syiah Kuala sekaligus kegiatan penutup akhir tahun 2025 di bidang layanan perwakafan.
Ikrar wakaf yang berlangsung di KUA Kecamatan Syiah Kuala tersebut dilakukan oleh Mila Fitri binti Umar Ahmad atas sebidang tanah milik pribadi seluas 2.402 meter persegi, yang berlokasi di Jalan T. Daud Silang 1, Lorong Lhok Bangka, Dusun Lam Ara, Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Tanah wakaf tersebut dikelola oleh Nazhir Badan Hukum Yayasan Al-Islam Aceh, yang diwakili oleh Azhari bin Syam, dan diperuntukkan bagi pengembangan Sekolah Islam Karakter Imam Nawawi – Yayasan Al-Islam Aceh sebagai sarana pendidikan Islam yang berorientasi pada pembentukan karakter dan akhlak generasi muda.
Pelaksanaan majelis ikrar wakaf berlangsung dengan khidmat dan tertib.
Kegiatan ini disaksikan oleh Kepala KUA Kecamatan Syiah Kuala selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), para saksi, serta Tim dari Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Banda Aceh.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Kecamatan Syiah Kuala, Drs Saifuddin menyampaikan bahwa wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan umat, khususnya di bidang pendidikan, sosial, dan keagamaan.
“Wakaf ini bukan hanya bernilai ibadah bagi wakif, tetapi juga menjadi investasi akhirat yang manfaatnya akan terus dirasakan. Khususnya dalam bidang pendidikan Islam, wakaf memiliki peran strategis dalam mencetak generasi yang berilmu, berakhlak, dan berkarakter,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kepedulian wakif yang telah mempercayakan hartanya untuk kepentingan umat, serta peran nazhir yang diharapkan mampu mengelola dan mengembangkan aset wakaf secara amanah, profesional, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pelaksanaan majelis ikrar wakaf ini sekaligus menjadi penutup rangkaian layanan wakaf KUA Kecamatan Syiah Kuala sepanjang tahun 2025, serta mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya wakaf yang sah secara hukum dan dikelola secara produktif.
Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Syiah Kuala menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan keagamaan yang prima, khususnya dalam bidang perwakafan, guna mendukung pemberdayaan umat dan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas di Kota Banda Aceh pada tahun-tahun mendatang.[]