Melalui Sosialisasi Undang-Undang Perhajian Kita Tingkatkan Wawasan Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Kepala Kantor Penyelenggara Haji dan Umrah

Banda Aceh (Heri Ulka) — Kakankemenag Banda Aceh Drs.H.Asy’ari M.Si yang didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Iqbal S.Ag.MH memberi arahan sekaligus membuka secara resmi Sosialisasi Undang Undang Perhajian,  Senin (13/9/2021) di Aula kantor Kementerian Agama Banda Aceh.

Drs H Asy’ari MSi ketika memberikan arahan menyampaikan urgensi penting dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah agar para peserta setelah mengikuti kegiatan tersebut  mampu menyampaikan pencerahan kepada masyarakat terkait penundaan dan Undang Undang tentang perhajian, yaitu sebagaimana yg tertera dlam KMA no. 660 tahun 2021. Hal ini dilakukan karena tanggung jawab Pemerintah dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang  penundaan haji karena kondisi pandemi. 

“ini merupakan tugas dan tangggung jawab pemerintah melalui Kementerian Agama untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang penundaan haji karena kondisi sedang Corona Virus Disease (Covid) 19, dan pemerintah menyatakan Covid 19 adalah pandemi nasional” ujar H. Asy’ari. 

Asy’ari juga menambahkan pemerintah bertanggung jawab dalam penanggulangan wabah dan keselamatan jiwa serta menjaga dan melindungi warga negara baik dalam maupun luar negeri. Melalui penanggulangan pandemic Covid 19, di sisi lain kebijakan pembatalan ini tentu menimbulkan dampak di berbagai aspek, terlebih kepada para jamaah haji Kota Banda Aceh, baik yang sudah lunas biaya keberangkatan haji maupun yang belum. Untuk itu kami meminta masyarakat untuk bersabar, karena saat ini pemerintah terus mengupayakan solusi terbaik bagi permasalah ini, tutup Asy’ari. 

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Banda Aceh H Iqbal Sag MH selaku ketua panitia melaporakan, peserta 40 (empat puluh)  orang yang terdiri dari unsur penyuluh, calon jamaah, ASN  dan BKM  Masjid di Kota Banda Aceh. Adapun yang mengisi kegiatan ini Da’I muda Kota Banda Aceh Tgk H Masrul Aidi, Lc Pimpinan Pesantren Babul Maghfirah Cot Keueng Aceh Besar dan Kepala Kantor Kementerian Agama Banda Aceh Drs H Asy’ari MSi, demikian Iqbal.                                                                Ust. Masrul Aidi,  selaku nara sumber menyampaikan,  bahwa Terkait penundaan Haji juga pernah terjadi pada masa Rasulullah,  karena ummat islam pada saat itu dihadang  di Hudaibiyah, tidak diizinkan untuk memasuki kota Mekkah,  sehingga ummat islam pada saat itu sangat kecewa.  Namun Rasulullah memberikan teladan atas saran Ummu Habibah dengan bertahallul dan mennyembelih Dam.karena sudah berniat. sosialisasi ini sangat penting dalam memberikan pencerahan kpd masyarakat, ujar H. Masrul Aidi, Lc Ulama muda Aceh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *