Menjadi Narasumber Pada Seminar Internasional, Penyuluh Agama Islam Kota Banda Aceh Jelaskan Pentingnya Investasi Dalam Islam.

Uncategorized

Penyuluh Agama Islam KUA Banda Raya Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh Zahratul Faizah SHI ME menjadi pemateri pada acara Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)  internasional yng bertema “Interdisciplinary Community Engagement Program: Achieving Sustainable Development Goal (SGDs) 2030 though High-Quality Education”  yang diselenggarakan oleh KABA Academic Society & Ar-Raniry state Islamic University Pada hari Rabu Tanggal 11 Desember 2024.

Dalam kesempatan itu, Zahra menyampaikan pentingnya berinvestasi, terutama bagi generasi muda.
Ia juga mengutip Firman Allah dalam surat Annisa’ ayat 9 yang artinya, “Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.” Kesimpulan dari ayat tersebut, kita harus takut ketika meninggalkan generasi yg lemah dari berbagai aspek, diantaranya,aspek finansial, pendidikan dana lain2.

Zahra juga mengatakan bahwa invenstasi paling besar tersebut adalah  investasi ke pendidikan dan anak. Mengapa, karena dengan pendidikan yang tinggi dan anak yg berakhlak dan berpendidikan agama bagus akan menajdi penolong kita di akhirat nanti.

Selain itu Zahra juga menjelaskan investasi dalam pasar uang, dimana instrumennya antara lain sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI), Deposito, sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) dan lainnya. Juga menjelaskan instrumen dari Pasar Modal seperti, Saham Syariah, sukuk (obligasi Syariah), reksadana dan lain – lain.

” Dalam Investasi Syariah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan antaranya: aspek material atau finansial, aspek kehalalan, aspek sosial dan lingkungan, serta aspek pengharapan kepada ridha Allah”, pungkas Zahra didepan seluruh peserta seminar.

Beliau juga menambahkan larangan memilih investasi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, diantaranya terdapat unsur unsur

  1. Maisir /perjudian
  2. ⁠gharar ketidak jelasan
  3. ⁠riba
  4. ⁠bathil
  5. ⁠bai’i ma’dum ( menjual sesuatu yang belum dimiliki) dan lain2.

Zahra juga menjelaskan akad-akan yang terdapat daalam investasi diantaranya: akad musyarakah, mudharabah, ijarah, kafalah, dan wakalah.
Selain itu juga menjelaskan Manfaat Investasi

  1. Menghindari Inflasi
  2. Menumbuhkan Ekonomi
  3. Meningkatkan Kemandirian Finansial
  4. Pensiun atau hari tua leih aman
  5. Bisa Berwakaf, sedekah dan lainnya.
    Diakhir seminar, beliau mengajak kepada semua untuk memulai investasi sedini mungkin, terutama generasi muda untuk mengurangi gaya hidup yg berlebihan,flexing, memebeli sesuatu karena tuntutan model dan aktifitas tersier lainnya.

Diakhir seminar, beliau mengajak kepada semua untuk memulai investasi sedini mungkin, terutama generasi muda untuk mengurangi gaya hidup yg berlebihan,flexing, membeli sesuatu karena tuntutan model dan aktifitas tersier lainnya, karena salah satu penyebab tidak bisa menabung dan berinvestasi karena gaya hidup yang terlalu berlebihan.

Karena manfaat dari investasi, selain ketenangan dan kecukupan finansial dihari tua juga manfaat dari hasil investasi bisa kita gunakan untuk bersedekah, zakat dan ber wakaf sehingga kita bisa menjadi ummat yang rahmatan lil ‘alamin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *