KUA (Kantor Urusan Agama) Kuta Alam pada hari Jumat, 19 September 2025, melakukan kegiatan verifikasi sekaligus pencetakan buku nikah bagi pasangan yang telah melangsungkan akad nikah.
Juanda, ST selaku operator sistem pelayanan KUA. Ia memastikan bahwa seluruh data pasangan telah diverifikasi dengan benar sebelum proses pencetakan dilakukan.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen pernikahan serta memberikan layanan administrasi pernikahan yang lebih cepat dan efisien kepada masyarakat.“Verifikasi ini penting agar data pasangan benar-benar valid sebelum buku nikah dicetak dan diserahkan,” ujar Juanda.
Proses verifikasi dan pencetakan buku nikah ini dilakukan langsung di kantor KUA Kuta Alam, dan melibatkan sistem digital untuk mempercepat waktu pelayanan.