Pelayanan legalisir buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kuta Alam pada hari Jum’at, 19 September 2025, berlangsung dengan tertib dan lancar.
Pelayanan ini dilakukan oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KUA Kuta Alam dan ditujukan untuk masyarakat yang memerlukan dokumen legalisir sebagai kelengkapan administrasi, seperti pengurusan dokumen kependudukan, pendaftaran haji, atau keperluan hukum lainnya.
Kegiatan ini dimulai sejak pagi hari dan disambut antusias oleh warga setempat, yang datang membawa buku nikah asli beserta fotokopi sebagai syarat legalisir. Petugas PTSP melayani masyarakat dengan cepat dan ramah, serta memastikan seluruh dokumen yang masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut salah satu petugas PTSP, pelayanan legalisir ini merupakan bagian dari komitmen KUA Kuta Alam dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya dalam hal kemudahan akses dokumen pernikahan yang sah dan diakui negara.
Pelayanan dilakukan secara langsung di kantor KUA dan bisa juga dilakukan secara daring sesuai prosedur yang telah ditetapkan, guna memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya dokumen pernikahan yang telah dilegalisir untuk keperluan administrasi resmi di berbagai instansi.