Pendampingan Hukum untuk Pengamanan Harta Wakaf, Kemenag Banda Aceh lakukan Audiensi dengan Kajari

Uncategorized

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, H Salman SPd MAg didampingi Kasi Bimas Islam, Akhyar SAg MAg bersama penyelenggara zakat dan wakaf, Syarifah Zaitunsari SPdI MEd melakukan silaturahmi sekaligus diskusi dan audiensi terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejari Banda Aceh, Kamis, 18 September 2025.

Salman menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus berdiskusi mengenai pendampingan hukum dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf dan di Kota Banda Aceh.

“Kami juga ingin mencari solusi bersama terkait berbagai kendala dan sengketa yang selama ini menghambat proses sertifikasi, agar tanah wakaf dapat segera memiliki kepastian hukum dan dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat.”ujar Salman.

Selanjutnya Salman juga menyampaikan pentingnya sinergi antara Kementerian Agama dan Kejaksaan dalam mendukung program sertifikasi tanah wakaf. Ia menekankan bahwa percepatan proses ini tidak hanya memperkuat legalitas tanah wakaf, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pengelola dan penerima manfaat, sehingga dapat mendorong pemberdayaan ekonomi umat secara lebih maksimal.

Kunjungan dan silaturahmi disambut langsung oleh Kepala Kejari Kota Banda Aceh, Suhendri SH MH.

Suhendri menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kementerian Agama dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum dan dukungan penuh agar proses sertifikasi berjalan lancar serta membantu menyelesaikan berbagai permasalahan sengketa yang terjadi demi kepastian hukum dan kemanfaatan bersama.

Turut hadir pada kunjungan tersebut Ka. KUA Kuta raja, Yusti SHI MAg, serta Ka. KUA Lueng Bata Muhammad Qusai SHI yang sekaligus menjadi Sekretaris BWI Kota Banda Aceh.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *