Penghulu Ahli Madya Kantor Urusan Agama (KUA) Kuta Alam, Drs. H. Nurdin Ali, melaksanakan kegiatan bimbingan wali nikah pada Kamis, 25 September 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kepala KUA Kuta Alam, Banda Aceh.
Kegiatan bimbingan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang tepat kepada wali nikah mengenai tugas, tanggung jawab, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam proses pernikahan menurut hukum Islam dan peraturan yang berlaku.
Menurut Drs. H. Nurdin Ali, bimbingan ini penting dilakukan guna memastikan pelaksanaan akad nikah berjalan dengan sah, tertib, dan sesuai syariat. “Wali nikah memegang peranan penting dalam akad nikah. Oleh karena itu, pemahaman mereka terhadap peran ini sangat krusial,” ujarnya.
Bimbingan dilaksanakan secara langsung dengan pendekatan dialogis, sehingga peserta dapat berinteraksi, bertanya, dan mendapatkan penjelasan secara rinci. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari program pembinaan keluarga sakinah yang rutin dilakukan oleh KUA Kuta Alam.
Dengan adanya bimbingan ini, diharapkan para wali nikah dapat menjalankan perannya secara benar, serta turut mendukung terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.