Penyuluh Agama Islam Kemenag Kota Banda Aceh, Menjadi Pemateri Pada Seminar Internasional Di Thailand

Uncategorized

Zahratul Faizah SHI ME yang merupakan salah salah seorang penyuluh Agama Islam Kementrian Agama Kota Banda Aceh menjadi pemateri pada Seminar internasional community engagement yg diselenggrakan oleh KABA Academic Society dan Al- Hidayah waqaf foundation for education and social development di tahchang bangklam district hatyai thailand pada Sabtu 29 juni 2024.

Zahratul Faizah menyampaikan tentang waqaf dan tata caranya serta menjelaskan stakehoulder waqaf di Indonesia, Pentingnya Legalitas waqaf dan alur legalisasi harta waqaf di indonesia umumnya dan di Banda aceh khususnya. Melalui E-AIW (Elektronik Akta Ikrar waqaf) menjadi pembahasan penting guna menyelamatkan harta waqaf dan menghindari konflik terhadap harta waqaf yang akan timbul kemudian hari di masyarakat.

Zahra juga mengatakan bahwa legalitas harta wakaf itu penting dan dapat menghindari terjadinya hal hal yang tidak kita inginkan.

“Legalisasi harta waqaf itu sangat penting guna menghindari perpindahan kepemilikan dan konflik harta waqaf yg akan timbul dikemudian hari, mungkin untuk saat ini tidak ada konflik karena si waqif masih hidup, namun 10 tahun kedepan atau lebih, ketika si waqif tidak ada lagi dan harta yang diwaqafkan tidak memiliki legalitas hukumnya (Akta Ikrar Waqaf) maka dengan sangat mudah ahli waris yg msih hidup untuk menggugat harta tersebut”, tuturnya.

Selain itu Zahra mengajak nazir yang bertanggung jawab langsung terhadap harta waqaf untuk lebih aktif dalam memaksimalkan potensi harta waqaf, dimana harta waqaf yang terbengkalai bisa di produktifkan dan yang masih belum memiliki legalisasi hukum untuk segera diurus legalitasnya sehingga harta waqaf bisa memberikan manfaat untuk ummat sesuai dgn keinginan pewaqaf.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *