Dalam rangka memastikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh menggelar Rapat Koordinasi bersama perwakilan Ombudsman Aceh, Selasa (29/4/2025). Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kota Banda Aceh dengan mengusung tema “Madrasah Maju, Bermutu, Mendunia.”
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, H Salman, SPd MAg yang turut didampingi oleh Plt. Kasubbag Tata Usaha Syarifah Hanifa Soraya SE MSi, Kasi Pendidikan Madrasah Kusnadi SAg MA, Kasi Pendidikan Agama Islam Syafruddin MSi dan Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Sayed Khawalid SAg MA. Turut hadir Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty, SE Ak MPA, beserta jajaran, serta seluruh kepala madrasah dan perwakilan komite madrasah di Kota Banda Aceh.
Dalam sambutannya, Salman menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kehadiran Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan tim. “Saya ucapkan terima kasih kepada Ibu Dian dan jajaran dari Ombudsman yang telah berhadir. Ini adalah momen yang sangat penting dan tepat dalam upaya menjaga serta mengawal kredibilitas Kemenag Kota Banda Aceh sebagai lembaga yang menangani pendidikan Islam, khususnya madrasah,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan ini dapat membantu para kepala madrasah dalam menghadapi antusiasme masyarakat terhadap proses PPDB tahun ajaran 2025/2026. Ia menegaskan bahwa melalui rakor ini, Kemenag bersama Ombudsman Aceh berkomitmen untuk menjadikan proses PPDB lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.
“Kami ingin memastikan proses PPDB berjalan lancar, transparan, dan akuntabel. Ini penting untuk menjawab kepercayaan publik terhadap layanan pendidikan di madrasah,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyampaikan pentingnya pengawasan berbasis regulasi yang jelas. Ia menekankan bahwa adanya pedoman teknis atau juknis sangat penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan atau maladministrasi dalam proses PPDB.
“Juknis bukan hanya sebagai panduan, tetapi juga menjadi pelindung bagi para kepala madrasah. Jika ada pihak yang mempertanyakan suatu prosedur, maka sudah ada SOP yang dijadikan rujukan. Ini penting untuk menjaga integritas lembaga pendidikan,” ungkapnya.
Dalam diskusi yang berlangsung terbuka dan partisipatif, kedua lembaga sepakat bahwa kolaborasi strategis antara Kemenag dan Ombudsman sangat dibutuhkan untuk mengawal pelaksanaan PPDB yang bersih dan sesuai aturan. Selain membahas mekanisme pengawasan, rapat juga menyinggung pentingnya kanal pengaduan publik yang efektif sebagai bagian dari pelayanan prima.
Rakor ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kemenag Kota Banda Aceh dalam mewujudkan pendidikan madrasah yang unggul, bermutu, dan mendunia sesuai dengan tema kegiatan, “Madrasah Maju, Bermutu, Mendunia.”
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan proses PPDB di lingkungan madrasah Kemenag Kota Banda Aceh dapat berlangsung dengan baik dan menjadi contoh bagi wilayah lain di Aceh.