Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, H Salman SPd MAg, didampingi Kasubbag Tata Usaha Kusnadi MA, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren H Sayed Khawalid MA serta penyelenggara Zakat dan Wakaf Hj Syarifah Zaitunsari, MEd., melakukan penyerahan zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, yang terdiri dari pegawai kantor, KUA, dan madrasah, dengan total sebesar Rp.180.000.000.
Penyerahan zakat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Banda Aceh, pada Selasa, 4 November 2025, dan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kankemenag Kota Banda Aceh kepada Wali Kota Banda Aceh.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, H. Salman, S.Pd., M.Ag., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan zakat ini merupakan bentuk komitmen ASN Kementerian Agama dalam mengamalkan ajaran Islam sekaligus mendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan zakat.
“Kami di Kemenag Kota Banda Aceh terus berupaya mendorong kesadaran berzakat di kalangan ASN. Zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga instrumen sosial untuk membangun kesejahteraan umat. Semoga zakat yang disalurkan ini menjadi berkah bagi pemberi dan penerimanya,” ujar Kakankemenag.
Lebih lanjut, Kakankemenag juga menyampaikan bahwa kerja sama antara Kemenag dan Baitul Mal akan terus diperkuat agar pengelolaan zakat di Kota Banda Aceh semakin transparan, profesional, dan tepat sasaran.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal didampingi Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh Irwan SE MSi Ak dan Ketua Komisioner Baitul Mal Kota Banda Aceh Dr Yusuf Al Qardhawy, menyampaikan apresiasi atas penyaluran zakat dari ASN Kementerian Agama Kota Banda Aceh. Ia berharap zakat ini dapat membawa keberkahan bagi semua pihak.
“Ini merupakan kontribusi nyata ASN Kemenag dalam menunaikan kewajiban zakat yang tidak hanya sebagai perintah agama, tetapi juga sebagai wujud kepedulian sosial. Banyak masyarakat kita yang masih membutuhkan bantuan, dan zakat ini menjadi salah satu sumber kebahagiaan bagi mereka yang kurang beruntung,” ujar Illiza.
Sebagai informasi, berdasarkan keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh Nomor 04/KPTS/2025 tentang perubahan penetapan nishab zakat penghasilan, ketentuan ini akan disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan harga emas. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2025, sehingga jumlah muzaki atau pemberi zakat diperkirakan akan mengalami penyesuaian.