Pernikahan Tanpa Pencatatan Resmi Merugikan Masa Depan Keluarga – Praktik pernikahan tanpa pencatatan resmi atau dikenal sebagai pernikahan liar masih marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Untuk menekan angka tersebut, Kementerian Agama RI melalui Kantor Urusan Agama (KUA) menggaungkan kampanye nasional bertajuk “STOP Pernikahan Liar, Ayo Daftar Nikah ke KUA”.
Langkah ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pasangan suami istri serta anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Pernikahan yang tidak tercatat di KUA dianggap tidak sah secara hukum negara, meski secara agama sudah dianggap sah.
Kenapa Harus Daftar ke KUA?Selain untuk legalitas, pencatatan nikah di KUA juga memastikan perlindungan hukum bagi istri dan anak.
Pasangan yang tidak memiliki buku nikah akan kesulitan dalam:
- Mengurus akta kelahiran anak;
- Menyertakan istri sebagai ahli waris sah;
- Mengakses layanan kesehatan keluarga;
- Mengurus perceraian dan hak asuh anak secara hukum.
Syarat dan Dokumen Wajib Daftar Nikah di KUA Bagi calon pengantin yang akan menikah secara resmi, berikut adalah syarat dan dokumen yang harus disiapkan:
- Surat pengantar nikah dari RT/RW dan kelurahan/desa;
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) calon pengantin;
- Fotokopi Akta Kelahiran;
- Pas foto berwarna ukuran 2×3 dan 4×6 (masing-masing 5 lembar);
- Surat izin orang tua (jika usia di bawah 21 tahun);
- Surat dispensasi dari pengadilan agama (jika usia belum memenuhi syarat minimal);
- Surat cerai atau akta kematian (jika duda/janda);
- Surat izin atasan (bagi TNI/POLRI/PNS);
- Formulir N1, N2, N3, dan N4 dari kelurahan/desa.
- Waktu Pendaftaran: Paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pernikahan, pendaftaran sudah dilakukan di KUA sesuai domisili.
Pernikahan Sah, Keluarga Tenang. KUA mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mendaftarkan pernikahan secara resmi, karena prosesnya mudah, cepat, dan tanpa biaya jika dilangsungkan di KUA pada hari kerja.
📢 Ayo Wujudkan Keluarga yang Sah, Sejahtera, dan Dilindungi Negara!
STOP pernikahan liar. Daftarkan pernikahanmu secara resmi ke KUA.