
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuta Alam melaksanakan kegiatan validasi data calon pengantin (Catin) pada hari Selasa, 16 September 2025. Kegiatan ini diselenggarakan di aula kantor KUA setempat, dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kuta Alam serta staf administrasi dan penghulu.
Pada kegiatan tersebut, calon pengantin diwajibkan membawa dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, surat keterangan belum menikah, serta persyaratan lain sesuai ketentuan agama dan pemerintah. Petugas KUA memeriksa kelengkapan dokumen dan mencocokkan data dalam formulir dengan data resmi yang terlampir.
Apabila terdapat data yang tidak lengkap atau tidak sesuai, calon pengantin diberi waktu untuk melengkapi perbaikan. Setelah semua data dinyatakan valid, KUA akan menerbitkan bukti bahwa administrasi telah lengkap, sebagai persyaratan lanjut ke proses akad nikah.
Kegiatan validasi data ini bertujuan untuk memastikan semua calon pengantin memenuhi persyaratan administratif dan keagamaan sebelum hari pernikahan, sehingga proses akad berjalan tanpa hambatan. Selain itu, kegiatan ini juga berfungsi sebagai pengecekan awal guna menghindari pemalsuan data dan mempercepat proses pencatatan nikah.
Dengan terlaksananya validasi data yang tertib dan transparan, diharapkan calon pasangan suami istri di Kuta Alam dapat melangsungkan pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dalam keadaan siap lahir dan bathin.